Pernah melihat tampilan
seperti gambar di atas, kalau iya berarti nasib anda sama juga dengan
saya. Pada umunya tampilan seperti gambar diatas akan muncul jika anda
membuka halaman yang mengandung pornografi, perjudian, malware dan
berbagai hal yang di anggap ilegal oleh penyedia jasa internet anda. Nah
jika anda tetap bersi keras untuk membuka halaman yang telah di blokir
seperti gambar diatas. Saya punya trik yang mungkin bermanfaat untuk
anda, berikut caranya :
buka start pada
komputer anda, lalu Control Panel > Network And Sharing Center >
Local Area Connection ,kemudian klik change adapter settings, lalu pilih
jenis peranti keras modem yang anda gunakan untuk mengakses internet.
Kemudian pilih
Properties, lalu pilih Internet Protocol Version 4, lalu Internet
Protocol(TCP/IP), kemudian centang bila ada tulisan Use Following DNS
Servers
lalu isikan beberapa nomor berikut sesuai jenisnya, yaitu :
Primary DNS : 8.8.8.8
Primary DNS : 8.8.8.8
Secondary DNS : 8.8.4.4
Kemudian klik Ok
Dan lihat, situs yang di blokir telah bisa di buka lagi. Oh iya, pergunakanlah trik ini dengan sebaik baiknya.
Zhoppenk Team
0 komentar:
Posting Komentar